Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Iqamah Tidak Mesti Melihat Jam Shalat, Iqamah itu Hak Imam
Jumat, 6 Desember 2019

Kita kadang menjadikan iqamah dilihat dari jam shalat, padahal imam tetap belum hadir. Apakah harus melihat jam shalat digital yang sekarang mudah ditemukan di masjid-masjid, ataukah adanya perintah dari imam baru iqamah dikumandangkan. Sekarang kita lihat bahasan Bulughul Maram dari Ibnu Hajar.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Al-Adzan (Tentang Azan)

Muazin Berhak Menentukan Azan, Imam Berhak Menentukan Waktu Iqamah

Hadits #201

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – اَلْمُؤَذِّنُ أَمْلَكُ بِالْأَذَانِ , وَالْإِمَامُ أَمْلَكُ بِالْإِقَامَةِ – رَوَاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ وَضَعَّفَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Muazin adalah yang paling berhak menentukan azan dan imam adalah orang yang paling berhak menentukan iqamah.” (HR. Ibnu ‘Adi dan ia mendhaifkannya)

Hadits #202

وَلِلْبَيْهَقِيِّ نَحْوُهُ : عَنْ عَلِيٍّ مِنْ قَوْلِهِ

Al-Baihaqi juga meriwayatkan hadits yang senada dari ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.

 

Penilaian hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (4:12). Hadits ini dhaif karena adanya Syarik bin ‘Abdullah Al-Qadhi, hafalannya jelek. Juga ada atsar dari Ali yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Untuk atsar ini, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan sanadnya kuat, perawinya tsiqqah.

 

Faedah hadits

  1. Muazin berhak mengumandangkan azan, karena ia adalah orang yang dibebani menjalani tugas.
  2. Iqamah tidaklah dikumandangkan sampai imam memberi isyarat.
  3. Ada perselisihan pendapat di antara para ulama mengenai waktu berdirinya makmum untuk shalat berjamaah. Ada perkataan dari Imam Malik rahimahullah, “Adapun berdiri bagi makmum ketika melaksanakan shalat, maka tidaklah pernah kita mendengar ketentukan waktu berdirinya. Bahkan kapan berdiri bisa melihat dari kemampuan manusia. Ada di antara yang hadir adalah yang berbadan berat, dan ada pula yang ringan. Semua jamaah tentu saja berbeda-beda kapan berdirinya, tidak semuanya serempak.” (Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:308)

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.

 

Baca Juga:


 

 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/22815-iqamah-tidak-mesti-melihat-jam-shalat-iqamah-itu-hak-imam.html